Rimbun Tempuh Jalur Hukum Usai Dituding Terima Rp200 Juta per Koperasi dalam Aksi Orasi

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit — Melalui Polres Kotim pada Sabtu( 14/02) Rimbun melaporkan terkait pernyataan yang disampaikan dalam aksi sehari sebelumnya, yang menuding dirinya menerima uang Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan perusahaan perkebunan. Tuduhan tersebut disebut berlaku untuk 24 koperasi.

Dirinya menegaskan kehadirannya dilakukan secara pribadi, bukan dalam kapasitas jabatan sebagai Ketua DPRD Kotawaringin Timur.

“Saya datang ke Polres Kotim ini secara pribadi, tidak membawa jabatan sebagai Ketua DPRD. Yang saya laporkan adalah keberatan atas aksi kemarin yang saya kategorikan sebagai indikasi pencemaran nama baik dan menyerang pribadi saya,” ujarnya kepada awak media di Sampit, 15 Februari 2026.

Menurutnya, pernyataan dalam orasi telah melampaui batas dugaan dan mengarah pada tuntutan agar ia mempertanggungjawabkan uang yang disebut telah diterima.

“Pernyataan itu bukan lagi menduga, tapi meminta saya mempertanggungjawabkan uang yang disebut diberikan ke saya. Pertanyaannya, kapan saya menerima uang itu? Siapa yang memberikan? Koperasi mana?” tegasnya.

Ia menjelaskan, sejak Mei 2025 dirinya bersama 10 koperasi dan dua kelompok tani hanya berperan memfasilitasi komunikasi agar kemitraan dengan Agrinas Palma Nusantara tetap berjalan. Fasilitasi itu, kata dia, dilakukan terutama setelah kebijakan penertiban kawasan hutan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 diberlakukan.

Terkait pencabutan rekomendasi yang turut dipersoalkan dalam aksi, ia menyebut keputusan tersebut diambil karena adanya persyaratan yang tidak terpenuhi.

“Saya sudah jelaskan, dua koperasi dan satu kelompok tani yang saya tarik rekomendasinya itu ada dasarnya. Tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan yang ada di APN bahkan aturan hukum di Indonesia,” katanya.

Ia mengaku isu tersebut telah berkembang luas dan berdampak pada reputasinya secara pribadi.

“Sampai hari ini banyak yang bertanya ke saya lewat handphone. Ini sudah mencuat ke tingkat pusat. Saya merasa sangat dirugikan,” ucapnya.

Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, ia menyerahkan dokumen pendukung serta daftar saksi. Bukti video orasi disebut akan dilengkapi untuk kepentingan penyelidikan.

“Saya serahkan 100 persen kepada aparat penegak hukum. Siapa pun yang menyerang pribadi harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Meski menempuh jalur hukum, ia menekankan bahwa lembaga legislatif tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.

“Kalau mengarah pada lembaga, itu memang tugas kami sebagai wakil rakyat untuk menerima aspirasi. Tapi kalau menyerang pribadi, ini beda hal,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KETUA SUMBO KALIMANTAN TENGAH
Penyidikan Korupsi PU, SUMBO Desak Pemeriksaan Bidang Bina Marga
Dugaan Pelanggaran Etik, Aliansi Laporkan Penyidik Polda Kalteng di Jakarta
Vonis 9 Tahun Untuk Pembobol Bank Pembangunan Kalteng
Dugaan Mark-up dan Mangkrak Proyek Kapal Wisata Butuh Perhatian Khusus Dari APH
Laporan Mandek, Aliansi Desak Polda Gelar Perkara di Kapuas
Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya
Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:15 WIB

KETUA SUMBO KALIMANTAN TENGAH

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:47 WIB

Penyidikan Korupsi PU, SUMBO Desak Pemeriksaan Bidang Bina Marga

Senin, 18 Mei 2026 - 13:33 WIB

Dugaan Pelanggaran Etik, Aliansi Laporkan Penyidik Polda Kalteng di Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:05 WIB

Vonis 9 Tahun Untuk Pembobol Bank Pembangunan Kalteng

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Mark-up dan Mangkrak Proyek Kapal Wisata Butuh Perhatian Khusus Dari APH

Berita Terbaru

Borneo

Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:48 WIB